JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan lembaganya tak hanya menjaga keselamatan Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka sekaligus saksi kunci dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Edwin mengatakan perlindungan akan keselamatan Bharada E sangat penting, namun menjaga konsistensi kesaksiannya juga tak kalah penting.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai justice collaborator, bukan hanya soal keselamatannya, tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Pengacara: Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Brimob, Polri, serta Negara
Edwin berharap, Bharada E bisa mempertahankan kesaksian atau keterangannya hingga persidangan. Sebab, ajudan Inspekstur Jenderal Ferdy Sambo itu merupakan saksi kunci pembunuhan Brigadir Richard Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
"Apakah Bharada E tetap mempertahankan keterangan di BAP atau tidak. Sementara itu, salah satu tugas LPSK membangun komunikasi dengan terlindungnya, supaya dia tetap mempertahankan keterangannya itu," kata Edwin.
LPSK juga ingin memastikan keselamatan Bharada E selama di rumah tahanan.
"Harus dipastikan Bharada E tidak disiksa, tidak sakit, tidak keracunan, tidak bunuh diri," ujar Edwin.
Sebelumnya, tim khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit juga menyebut inisial KM sebagai tersangka.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Diancam Ditembak jika Tak Bunuh Brigadir J
Oleh karena itu, sudah ada empat tersangka. Sebelumnya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR) yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.