Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi Honor Petugas Damkar Depok, Bendahara Dinas Ditahan

Kompas.com - 11/08/2022, 08:58 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok pada periode 2016 hingga 2020 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belakangan menahan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan, A ditahan di Lapas Kelas 1, Cilodong, Depok, setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.

"Iya, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian terhadap tersangka A, kami lakukan penahanan oleh penyidik," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok

A sendiri telah berstatus sebagai tersangka pada 30 Desember 2022 lalu. Belakangan, A ditahan karena dikhawatirkan ia akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka takutnya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," ujar Arifin.

A mengaku memotong gaji petugas honorer instansi tersebut untuk membayar asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan masing-masing petugas.

Meski demikian, A tindakan A memotong gaji honorer tersebut diketahui telah menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar.

Adapun tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Aksi Intoleran di Sekolah Jakarta, Guru Larang Murid Pilih Ketua OSIS Nonmuslim hingga Paksa Siswi Berjilbab

Alasan tak ditahan sebelumnya

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat memberikan alasan kenapa tersangka A tak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2021.

Menurut dia, penyidik harus lebih objektif sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebab, kejaksaan harus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk penahanan kami masih harus obyektif. Harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan), baru ada tindakan hukum yang akan diambil, ya penahanan. (Tapi) kita lihat ke depannya seperti apa," kata Rio kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Rio mengatakan, kelengkapan berkas itu sebagai bukti kuat dan mampu meyakinkan hakim di persidangan bahwa kasus yang ditanganinya terbukti.

Baca juga: Nasib Petugas PPSU yang Aniaya hingga Tabrak Pacar di Kemang, Kini Dipecat dan Ditahan Polisi

Untuk itu, penyidik tak melakukan penahanan terhadap A karena dikhawatirkan akan membatasi HAM tersangka.

"Dibebaskan bekerja karena dia tidak ditahan, kalau ditahan berati ada pembatasan hak asasi karena dititip ke Rutan," terang Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com