Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Binomo Indra Kenz Bakal Digelar di PN Tangerang Hari Ini

Kompas.com - 12/08/2022, 08:27 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (12/8/2022).

"Sidang perdana sesuai rencana di ruang sidang utama," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono melalui pernyataan tertulis yang diterima, Jumat.

Sesuai jadwal, agenda sidang rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 WIB," jelas Arief.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan bahwa terdakwa Indra Kenz akan hadir secara daring (online).

Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Pengakuan Ferdy Sambo

"Terdakwa rencana secara daring pada agenda pembacaan dakwaan hari ini," ungkap Anggara.

"Nanti pas pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terdakwa, baru Indra Kenz hadir langsung," lanjut dia.

Rahman Rajaguguk akan duduk sebagai Ketua Majelis, ditemani dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Aksi Intoleran di Sekolah Jakarta | Detik-detik Sebelum Penembakan Brigadir J

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas kasus Indra Kenz selesai hari ini di Kejari Tangsel.

"Indra Kenz 26 tahun kita lakukan penahanan di rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 juli 2022," ujar Aliansyah saat konferensi pers di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Menurut dia, penahanan dilakukan sambil menunggu administrasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang selesai.

Selanjutnya, sidang kasus yang menyeret Crazy Rich Medan itu akan digelar di PN Tangerang.

"Kalau hari ini kita meriksa tersangka saja mengenai keterangan yang termuat di BAP pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan sudah selesai," jelas Aliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com