JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pohon koka di kawasan Kebun Raya Bogor yang bijinya diambil pengedar narkoba asal Bandung untuk memproduksi kokain telah mati.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan, penyidik menemukan pohon tersebut setelah menelusuri keterangan dari pelaku berinisial SDS.
Dari situ, penyidik menemukan bahwa pohon koka yang dimaksud oleh pelaku memang tumbuh di kawasan tersebut, dan kini kondisinya sudah mati.
"Kalau masalah yang di Kebun Raya Bogor, bahwa pohonnya di sana sudah mati tahun 2022 ini dan memang ada izinnya," ujar Danang dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/8/2022).
"Kemarin waktu kami cek ke sana kami lihat kemarin sudah meranggas (pohonnya) sudah mati," sambungnya.
Meski begitu, kata Danang, penyidik masih akan mendalami penyalahgunaan pohon koka yang semestinya digunakan untuk penelitian.
Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk menelusuri keberadaan pohon koka lainnya agar tidak disalahgunakan.
"Terus nanti kami mau lakukan riksa lebih lanjut. Kami masih cek nih karena ada beberapa lokasi juga kami minta mereka untuk cek apakah ada Pohon Koka lainnya," pungkasnya.
Danang Setiyo sebelumnya berujar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dan pemantauan dengan pihak Bea Cukai.
"Iya benar, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirimkan," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/8/2021).
Baca juga: Cerita Pria Asal Makassar yang Sempatkan Datang ke Rusun Pengabdi Setan Saat Berlibur ke Jakarta
Menurut Danang, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap benda yang diekspor oleh pelaku.
Setelah itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki temuan tersebut.
"Saat kami tangkap, ternyata dia baru selesai mengirimkan satu paket ke pihak ekspedisi. Diduga pelaku ini sudah mengirimkan empat paket," kata Danang.
Dari tangan pelaku, penyidik menemukan tiga pohon koka dan ratusan biji serta buah koka untuk bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, biji pohon koka yang ditanam pelaku hingga tumbuh di pekarangan rumahnya didapatkan dari Kebun Raya Bogor dan Balitro Lembang, Bandung.
SDS menanam pohon untuk mendapatkan lebih banyak lagi biji koka yang selanjutnya akan diekspor ke Amerika Serikat, Republik Ceko, hingga Australia.
Kini, SDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.