Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Didakwa Rugikan 144 Korban Binomo dengan Total Rp 83 Miliar

Kompas.com - 12/08/2022, 13:20 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penipuan trading Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Jumat (12/8/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali mengatakan ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. 144 korban dengan total Rp 83 Miliar," ujar Anggara saat membacakan dakwaan dalam sidang, Jumat.

Baca juga: Saat Korban Investasi Bodong Binomo Hancurkan Karangan Bunga Dukungan untuk Indra Kenz...

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata Anggara.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Anggara.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com