JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan tarif integrasi antarmoda maksimal Rp 10.000.
Adapun tarif ini berlaku di semua halte bus transjakarta, atau di 28 koridor.
"Iya (berlaku di semua halte transjakarta di 28 koridor)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (11/8/2022).
Begitu pula dengan MRT dan LRT, tarif integrasi juga bisa berlaku di semua stasiunnya.
Sebagai informasi, tarif awal sebesar Rp 2.500 mulai dikenakan ketika penumpang memulai perjalanannya dengan bus transjakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 di Jakarta Hanya Berlaku lewat Aplikasi Jaklingko
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer sampai maksimum Rp 10.000.
Juga perlu diketahui, tarif integrasi berlaku untuk waktu perjalanan maksimum 180 menit. Jika penumpang antarmoda melakukan perjalanan lebih dari 180 menit, selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Berikut 28 koridor yang bisa menerapkan sistem tarif integrasi:
1. Koridor 1 Blok M-Kota
2. Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
3. Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
4. Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
5. Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
6. Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2