Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tebet Eco Park Kembali Dibuka, Calon Pengunjung Harus Daftar dan Penuhi Aturan Berikut...

Kompas.com - 15/08/2022, 09:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tebet Eco Park di Jakarta Selatan kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (15/8/2022) setelah ditutup selama dua bulan.

Tebet Eco Park sebelumnya ditutup tak lama setelah diresmikan karena kemunculan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang menimbulkan kesemrawutan hingga kemacetan.

Pemprov DKI mengklaim telah melakukan peremajaan fasilitas selama taman tersebut ditutup.

Setelah kembali dibuka, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi calon pengunjung Tebet Eco Park.

Daftar lewat JAKI

Akun Instagram resmi Tebet Eco Park, @tebetecopark, mengonfirmasi bahwa taman tersebut bakal beroperasi kembali pada 15 Agustus 2022.

"Mulai 15 Agustus 2022, Tebet Eco Park kembali dibuka," tulis akun tersebut, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: PKL Tebet Eco Park Ditempatkan di Dekat Rusun Harum agar Tak Jualan di Trotoar

Adapun jam operasional Tebet Eco Park per harinya dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pukul 07.00 WIB-11.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.

Akun Tebet Eco Park mengingatkan para pengunjung untuk mendaftar melalui aplikasi JAKI terlebih dahulu sebelum mengunjungi taman seluas 7,3 hektare tersebut.

"Kapasitas 4.000 pengunjung per sesi di hari Senin-Jumat (dan) 5.000 pengunjung per sesi di hari Sabtu-Minggu," tutur akun Tebet Eco Park.

Tata tertib

Selain mendaftar melalui aplikasi JAKI, masyarakat juga diminta untuk mematuhi tata tertib selama berkunjung ke Tebet Eco Park.

Berdasarkan unggahan @tebetecopark, berikut tata tertib yang harus dipatuhi oleh pengunjung:

Baca juga: Cara Daftar Masuk Tebet Eco Park melalui Aplikasi JAKI

1. Dilarang merokok
2. Dilarang merusak tanaman
3. Dilarang memberi makanan hewan peliharaan
4. Dilarang bermain skateboard
5. Dilarang melakukan vandalisme
6. Dilarang memberi makan ikan secara sembarangan
7. Dilarang membawa minuman beralkohol
8. Dilarang berenang di sungai
9. Dilarang membawa hewan peliharaan selain ke area pet park
10. Dilarang merusak fasilitas tanaman
11. Dilarang membuang sampah sembarangan
12. Dilarang membawa makanan dan minuman sambil bermain
13. Dilarang bersepeda
14. Dilarang melewati batas aman sungai
15. Dilarang melompat dari atas alat permainan dan jembatan
16. Dilarang menduduki patung
17. Dilarang bermain bola tanpa izin dari pengelola
18. Dilarang bersandar pada pagar jembatan
19. Titik kumpul dan pusat informasi di TEP Plaza
20. Playground hanya untuk anak di bawah 12 tahun
21. Saat hujan diharap berlindung di shelter.

Kantong parkir

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan sebelumnya menyebutkan, ada 10 kantong parkir yang disediakan di sekitar Tebet Eco Park.

Kantong-kantong parkir yang disediakan guna mengantisipasi membeludaknya jumlah pengunjung Tebet Eco Park.

Kasudinhub Jaksel Susilo Dewanto mengatakan, sejumlah kantong parkir tersebut dapat menampung 450 mobil dan 1.800 motor.

Baca juga: Tebet Eco Park Kembali Dibuka Besok, Simak Tata Tertibnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com