JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi rumah yang digunakan untuk sarana pendidikan keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2022, ada syarat yang harus dipenuhi pemilik jika ingin dibebaskan dari PBB-P2, salah satunya yakni mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama.
"Kami berikan pembebasan atas pajaknya, caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Anies Bebaskan Biaya PBB-P2 untuk Rumah yang Jadi Sarana Pendidikan Keagamaan
Berikut tata cara untuk mendapatkan pembebasan pajak bagi rumah yang digunakan untuk sarana pendidikan keagamaan:
- Diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh wajib pajak atas obyek pajak untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
- Permohonan melengkapi dokumen seperti:
- fotokopi kartu tanda penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan
- SPPT PBB-P2 atas obyek yang dimohonkan
- surat keterangan terdaftar yang terbaru dari Kementerian Agama
- rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual per obyek pajak
- Hal di atas dilaksanakan sepanjang surat keterangan terdaftar atas kegiatan keagamaan dan Kementerian Agama masih berlaku.
- Kemudian, dokumen persyaratan diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi obyek pajak melalui situs web pajakonline.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.