JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah, Kamis (18/8/2022).
Sidang putusan bos gerai PS Store dan artis itu digelar di lokasi berbeda. Hakim ketua, anggota dan Jaksa Penuntut (JPU) berada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedangkan kedua terdakwa, Putra dan Rico dengan didampingi kuasa hukum menjalani sidang secara virtual dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang secara virtual itu dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah dari ruang sidang 2 Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukati bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar, dan terdakwa dua, Rico Valentino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Abu Hanifah saat membacakan putusan di Ruang Sidang 2 Mudjono PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis tersebut, kata hakim, dipotong masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Abu.
"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Kelima, membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," sambung dia.
Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan putusan terhadap kedua terdakwa adalah perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa adalah perselisihan yang berujung pada penganiayaan itu disebabkan karena salah paham.
"Hal yang meringankan, perbuatan Rico Valentino diakibatkan oleh salah paham yang melihat temannya Chika sedang menangis sehingga terdakwa ingin melindungi temannya," kata Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah.
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi dan membantu temannya yaitu terdakwa dua Rico Valentino," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Simanjuntak itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.