Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Lubang Buaya, Berawal 2 Geng Cari Popularitas

Kompas.com - 22/08/2022, 19:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antar-kelompok remaja di Jalan Al Baidho II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022) lalu, menewaskan satu korban berinisial HM (16).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, motif kedua kelompok melakukan tawuran yakni mencari popularitas.

"Untuk motif sejauh ini hanya untuk mencari popularitas. Mereka menggunakan akun media sosial (Instagram) dan melakukan live streaming," kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Lubang Buaya

Kelompok korban bernama Geng Brigit (Brigade Gits), sedangkan kelompok pelaku bernama Geng Bostem (Bocah Siap Tempur).

Tawuran bermula saat Geng Bostem sedang menongkrong sembari mabuk-mabukan. Kemudian, mereka mendapat informasi akan diserang Geng Brigit.

"Bostem sedang kumpul-kumpul di Lubang Buaya, mereka sedang minum, tidak lama kemudian AS (pelaku utama) ini menyampaikan, 'Kita akan diserang'," kata Bayu.

Geng Brigit kemudian mendatangi Geng Bostem dan tawuran terjadi.

"Pelaku utama, AS dan F, perannya yang menggunakan sajam (celurit) sehingga korban meninggal dunia," ujar Bayu.

Baca juga: Remaja Tewas dalam Tawuran di Lubang Buaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sementara dua pelaku lain, AR dan GS, berperan sebagai perekam video. Adapun keduanya masih di bawah umur.

"AR dan GS berperan sebagai perekam video sekaligus yang memerintahkan pelaku utama untuk menyerang," kata Bayu.

Ketiga pelaku, yakni AS, AR, dan GS ditangkap jajaran Polsek Cipayung di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022), sedangkan F masih buron.

Baca juga: Tawuran Remaja di Lubang Buaya Jaktim, 1 Orang Tewas Dibacok

Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam tawuran itu, korban MH tewas terkena sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan, dada, dan paha kiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com