JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menelusuri informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh eks Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I berinisial RW.
RW diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer menjadi guru kontrak kerja individu (KKI).
Untuk mengeluarkan SK tersebut, setiap guru diminta membayar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.
Setelah membayar sejumlah uang tersebut, para guru akan diberikan SK KKI. Namun, tidak dibarengi dengan nomor kontrak kerja individu (NIK KI.
Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Diduga Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli tapi Palsu
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik DKI Jakarta Muhammad Roji memastikan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan pungli tersebut.
"Kami sedang menelusurinya," kata Roji pada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya diberitakan, oknum pejabat Disdik DKI Jakarta diduga melakukan pungli kepada guru honorer.
Praktik dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota, SK Guru KKI yang diduga asli, tetapi palsu ini sudah ada sejak 2021. Ada SK pengangkatan guru KKI, tetapi tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Oknum Pejabat Disdik Diduga Lakukan Pungli, Wagub DKI Merespons
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.