JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap satu perkara kasus penistaan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap pertama dan kini tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa.
"Terkait Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kami sudah siap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
"Jaksa punya waktu 14 hari untuk pemeriksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Nantinya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya akan langsung melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut apabila dinyatakan belum lengkap.
"Kalau lengkap berarti P21, langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap atau P19, nanti kami ikuti petunjuknya," kata Zulpan.
"Ini sebagai bukti, komitmen dari Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Ditahan karena Langgar UU ITE
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Baca juga: Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo: Lapor Pertama Kali, Kini Ditahan
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.