JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Adapun pungli tersebut diminta oknum bersangkutan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer sebagai guru kontrak kerja individu (KKI).
BerkacaMenurut Ima, Disdik harus mulai membersihkan birokrasinya dari para oknum.
Oknum itu juga harus dipecat jika memang terbukti berpraktik pungli.
Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Diduga Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli tapi Palsu
"Disdik harus bersih-bersih ya dan oknumnya harus dipecat," tegasnya saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Pemecatan, kata Ima, harus dilakukan sebagai bentuk efek jera kepada yang bersangkutan.
Jika memang berpraktik pungli, oknum itu pun telah menyalahi aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Dia (oknum) sebagai birokrat, sebagai PNS, sudah menyalahi sumpahnya," tutur Ima.
Baca juga: Oknum Pejabat Disdik Diduga Lakukan Pungli, Wagub DKI Merespons
Di sisi lain, Ima turut menyoroti pihak yang menyuap oknum tersebut.
Katanya, penyuap juga sama bersalahnya dengan oknum yang berpraktik pungli.
Ima menegaskan bahwa sejatinya praktik suap-menyuap tak lagi terjadi lingkungan pendidikan.
Ia melanjutkan, suap-menyuap bakal semakin merusak lingkungan pendidikan, jika praktik tersebut tak segera diberantas.
Baca juga: Petugas Disdik DKI Diduga Terlibat Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Dinas: Kami Telusuri
"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah kalau menurut saya. Jadi, yang kayak gini di dunia pendidikan sudah harus enggak ada," sebutnya.
Anggota Fraksi PDI-P itu juga berpendapat, jika sampai ada indikasi pidana dalam praktik pungli tersebut, oknum itu bisa dijerat pasal pidana.
"Ya kalau misalkan ada indikasi pidana, ya harus dipidanakan. Disdik kalau mau bersih-bersih, dipidanakan sekalian. Menjurus pidana, ya harus dipidanakan," tegas Ima.