DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menemui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Selasa (23/8/2022) sore.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, ia datang ke Mako Brimob setelah mendapat arahan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian untuk meminta persetujuan perlindungan terhadap kedua anak Ferdy Sambo.
"Dari pihak Mabes Polri disarankan langsung untuk meminta izin kepada orang tuanya, maka tadi kami bertemu pak FS dan diizinkan," kata Kak Seto di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa.
Namun, Kak Seto belum dapat memastikan seperti apa bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Baca juga: Kak Seto Akan Temui Ferdy Sambo Minta Izin Berikan Perlindungan kepada Anak-anaknya
Pihaknya masih perlu mendiskusikan hal tersebut bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).
"Nanti kami bicarakan bersama, yang penting izinnya sudah diberikan," kata Kak Seto.
Kak Seto menegaskan bahwa kedua anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan khusus.
Satu anak dari pasangan itu kini tengah duduk di bangku sekolah dasar (SD), dan satu lainnya masih berusia 1,5 tahun.
"Perlindungan anak tidak boleh ada diskriminasi apakah anak penjahat atau yang lainnya. Mohon tidak dikaitkan atau dilabelisasi dari kasus orangtuanya," ujar Kak Seto.
Baca juga: Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri
Menurut Kak Seto, anak Sambo dan Putri yang berumur 1,5 tahun, harus tetap bersama ibunya.
Hal itu juga harus dipertimbangkan secara matang dalam rangka menjaga kondisi tahanan agar tetap ramah anak.
"Ya kalau manakala ibunya tetap harus ditahan mohon anak juga bersama dengan sang ibu, tetapi mohon situasinya tetap ramah anak jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.