DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi berpesan kepada masyarakat agar tak mengaitkan anak-anak Irjen Ferdy Sambo dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Seto memperkirakan, kondisi kedua anak Ferdy Sambo tertekan lantaran orangtua mereka terlibat kasus. Oleh sebab itu, ia menegaskan, anak-anak Ferdy harus dilindungi dari tindakan perundungan.
"Mohon dipisahkan betul-betul, anak anak tak bersalah dan berdosa. Mereka mau melanjutkan pendidikannya, jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga," kata Seto, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Kak Seto Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Minta Izin Beri Perlindungan kepada Anak-anaknya...
"Tentu anak (FS) juga sedih menghadapi situasi orangtuanya. Jangan dihujani lagi dengan hujatan dan sebagainya, karena ada laporan dianggap sebagai anak pembunuh dan sebagainya," ucapnya.
Seto menuturkan, dua anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan khusus. Salah satu anak kini duduk di bangku sekolah dasar (SD), sedangkan satunya lagi masih berusia 1,5 tahun.
Menurut Seto, anak yang masih berusia 1,5 tahun harus tetap bersama sang ibu. Hal itu juga harus dipertimbangkan secara matang agar kondisi tahanan tetap ramah anak.
"Manakala ibunya tetap harus ditahan, mohon anak juga bersama dengan sang ibu, tetapi mohon situasinya tetap ramah anak, jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak," ujar dia.
Baca juga: Kak Seto: Ferdy Sambo Ucapkan Terima Kasih karena LPAI Beri Perlindungan kepada Anak-anaknya
Adapun Ferdy dan Putri telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari Ferdy Sambo.
Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, serta KM atau Kuat Ma'ruf.
Hasil penyidikan mengungkapkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR dan KM.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.