BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) bersama dengan Polsek Bekasi Utara menangkap enam terduga pelaku perjudian konvesional di Pasar Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menyebut enam orang tersebut merupakan terduga pelaku judi konvensional menggunakan kartu remi.
"Keenam pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek beserta dengan barang bukti kartu remi dan sejumlah uang tunai," kata Erna dalam keterangannya, Rabu.
Erna menjelaskan bahwa enam orang tersebut ditangkap di pasar Harapan Jaya saat polisi mendapat informasi mengenai praktek perjudian.
Setelah ditelusuri oleh polisi, keenam pelaku itu diduga kuat telah melakukan permainan kartu dengan menggunakan taruhan uang.
"Polisi selanjutnya melakukan pendataan, barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan sebagai taruhan juga turut kami sita," jelas Erna.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anggotanya Berantas Judi hingga Tindak Penimbun BBM
Keenamnya kini sedang diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Apabila terbukti melakukan praktek perjudian, keenamnya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta rupiah," jelas Erna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.