JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek dua lokasi kantor operasional judi online di kawasan Neglasari dan Cipondoh, Tangerang. Sebanyak 13 orang karyawan ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terdapat delapan orang yang ditangkap dari kantor operasional judi online di ruko kawasan Cipondoh, Tangerang pada Selasa (23/8/2022) malam.
"Sebanyak delapan orang dan sejumlah barang bukti komputer sudah diamankan untuk diperiksa," ujar Zulpan, Rabu (23/8/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Judi Online di Apartemen Tangerang
Selain itu, terdapat lima orang lainnya yang ditangkap dalam penggerebekan kantor judi online di salah satu apartemen kawasan Neglasari, Tangerang.
Dari lokasi tersebut, kata Zulpan, penyidik menyita seperangkat komputer dan 23 unit ponsel yang diduga digunakan untuk operasional situs judi online.
"Ditemukan lima orang pelaku yang berperan sebagai admin, berikut dengan tiga unit komputer. kemudian 23 unit ponsel yang digunakan untuk operasional judi online," kata Zulpan.
Baca juga: Selain di Apartemen Neglasari, Polisi Juga Gerebek Kantor Judi Online di Cipondoh Tangerang
Saat ini, lanjut Zulpan, kasus tindak pidana perjudian yang ditemukan di dua lokasi tersebut masih dalam pengembangan. Belasan karyawan judi online yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Adapun penggerebekan kantor judi online tersebut dilakukan setelah adanya perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pekan lalu.
Salah satu kejahatan paling tegas disebutkan Kapolri adalah perjudian, baik secara online maupun konvensional.
Dia memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang "memasang badan" melindungi aktivitas tersebut.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.