Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinator Judi Togel Online Ditangkap Polisi di Bekasi, Ini Perannya

Kompas.com - 24/08/2022, 15:22 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu orang tersangka koordinator judi togel online berinisial JJS (42) pada Selasa (23/8/2022).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, JJS ditangkap di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, berikut dengan barang bukti dua buah ponsel dan sejumlah uang tunai.

"Seorang tersangka, yakni JJS, ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 1.088.000 dan dua buah ponselnya," kata Erna dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 6 Pelaku Judi Konvensional di Pasar Harapan Jaya Diangkut Polisi

Erna menjelaskan, penangkapan JJS bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengoordinasi permainan judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up.

"Atas informasi tersebut, tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan atau mengoordinasi permainan judi," kata Erna.

Setelah menangkap JJS, polisi selanjutnya menggeledahnya. JJS pun diangkut ke Mapolres Bekasi Kota guna menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Keterangan tersangka, ia mengaku bahwa akan mendapat keuntungan sebanyak 33 persen dari jumlah uang yang dipertaruhkan, apabila orang yang ia ajak mendapat dan menang empat angka," tutur Erna.

Baca juga: 2 Kantor Judi Online di Tangerang Digerebek, 13 Orang Karyawan Ditangkap

Sebagai koordinator, kata Erna, JJS menerima pesan WhatsApp dari para pemain berisi nomor yang mereka pertaruhkan.

Setelah itu, para pemain akan mentransfer uang taruhannya ke rekening tersangka dan uang yang sudah masuk akan dimasukkan tersangka ke aplikasi Togel Up.

Akibat perbuatannya, JJS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com