Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sampaikan Pembelaan

Kompas.com - 24/08/2022, 17:46 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando akan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang pada Senin (29/8/2022).

Enam terdakwa dalam kasus ini yaitu, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Awalnya, salah satu kuasa hukum meminta sidang pleidoi digelar pada Rabu (31/8/2022).

"Terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), maka kami akan melakukan pleidoi minggu depan dengan hari yang sama (Rabu)," kata salah satu kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Namun, Hakim ketua, Dewa Ketut Kartana meminta jadwal sidang itu dipercepat. Pasalnya batas masa penahanan terdakwa yakni 5 September 2022.

"Saudara saya kasih kesempatan, hari Senin (29/8/2022) pleidoi dan hari Kamis (1/9/2022) putusan," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa dan JPU pun menyetujui sidang pleidoi digelar pada Senin pekan depan.

Dalam kasus ini, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut pida penjara selama dua tahun.

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyampaikan, hal-hal yang memperberat tuntutan yakni perbuatan terdakwa membahayakan nyawa orang lain.

Baca juga: Pengakuan Terdakwa yang Keroyok Ade Armando Saat Demo di Gedung DPR

Kemudian hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, serta bersikap kooperatif.

"Para terdakwa berjanji tidak mengulangi (perbuatannya) lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban. Khusus terdakwa 4 (Al Fikri Hidayatullah) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," ucap Jaksa.

Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com