JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial FAP (18) ditangkap usai belasan kali melakukan pelecehan seksual di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pelecehan seksual di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 002 RW 004 Kelapa Dua Wetan, pada Jumat (19/8/2022).
Kejadian pelecehan seksual bermula ketika seorang perempuan berinisial S tengah berjalan di Gang Hidayah.
"Kebetulan keadaan sedang sepi, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai motor mendekati korban," kata Jupriono saat dihubungi, Selasa (24/8/2022).
Baca juga: 9 Perwira Polda Metro Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Itu Tempat Buangan
Pelaku kemudian meremas pantat korban menggunakan tangan kiri, lalu melarikan diri.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali lagi dengan memutar balik motornya dan kembali mendekati korban.
"Pelaku kembali meremas buah dada korban. Korban teriak minta tolong. Pelaku kembali kabur," ujar Jupriono.
Atas kejadian itu, ketua RT setempat melapor ke Mapolsek Ciracas pada Senin (22/8/2022).
Baca juga: Investor Batu Bara Tuntut Yusuf Mansur Kembalikan Modal Rp 50 Miliar ke 250 Jemaah
"Setelah dicek, kejadian serupa juga pernah dialami oleh korban lainnya berinisial IF, seorang wanita. IF jadi korban kejahatan seksual serupa pada 11 Agustus," ucap Jupriono.
Sementara itu, FAP mengaku telah melakukan pelecehan seksual sebanyak 16 kali.
"Saya sudah melakukan 10 kali di Gang RW 004 dan enam kali di Gang Hidayah," ujar FAP saat diinterogasi di Mapolsek Ciracas, dalam keterangam video, Rabu.
FAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 281 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.