Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Dugaan Penganiayaan, Guru SMKN 1 Jakarta Dinonaktifkan

Kompas.com - 25/08/2022, 18:08 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jakarta berinisial HT dinonaktifkan terkait dugaan penganiayaan terhadap RH, siswa kelas XII.

"Jadi sementara (status HT) non aktif tidak boleh mengajar di SMKN 1 Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman, saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Menurut Maman, pihak sekolah masih menunggu surat keputusan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai proses mutasi.

"Kami masih menunggu proses mutasi," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Murid oleh Guru di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai

Maman menuturkan, sejak kasus dugaan penganiyaan itu mencuat, HT belum diperbolehkan mengajar.

Kendati demikian, pada Rabu (24/8/2022), HT hadir saat Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar memberikan penyuluhan kepada siswa kelas X.

"Kemarin datang, tapi enggak tahu, padahal dia nonaktif seharusnya," jelas Maman.

Adapun kasus dugaan penganiayaan ini telah berujung damai. Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, RH bersedia mencabut laporan dan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

"Pihak korban didampingi orangtuanya kemudian pihak guru didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ibu Siti Hajar, sudah bersepakat mediasi dan bersama-sama datang ke Polsek Sawah Besar dengan tujuan mencabut laporan," kata Bona di SMKN 1 Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Kasus Berakhir Damai, Guru SMKN 1 Jakarta yang Aniaya Murid Kembali Mengajar

Bona menuturkan, kedua belah pihak juga membuat surat perjanjian dan tidak akan saling menuntut.

"Keduanya saling minta maaf kemudian mengakui kesalahannya, dari pihak guru pun sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut (penganiayaan) lagi," ungkapnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Siti Hajar mengungkapkan, proses mediasi turut disaksikan oleh perwakilan sekolah, orangtua korban, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Alhamdulillah sudah kami selesaikan kemarin dengan cara kekeluargaan dan kami dengan pihak pelapor sudah membuat kesepakatan-kesepakatan," kata Siti.

Siti mengungkapkan, RH sudah kembali bersekolah setelah mendapat perawatan akibat luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Guru terhadap Siswa SMKN 1 Jakarta, Polisi Tunggu Hasil Visum

Dugaan ini berawal ketika HT mendapatkan laporan bahwa RH melakukan pemalakan dan perundungan terhadap adik kelasnya.

Menurut penuturan orangtua RH, anaknya itu dipanggil ke ruangan guru. Kemudian HT memukul dan mendorong RH hingga tersungkur.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com