JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Marsil ditangkap anggota Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (31/7/2022).
Marsil ditangkap karena mengunggah konten terkait kasus eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia mengunggah ulang konten kasus Ferdy Sambo yang sebelumnya viral di media sosial melalui TikTok.
Dalam unggahan itu disebutkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Marsil mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo". Konten itu menyebut Ferdy Sambo terlibat dalam jaringan perjudian.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi," kata kuasa hukum Masril, Suroto, di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
"Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," lanjut Suroto.
Suroto mengatakan, konten yang diunggah ulang oleh kliennya di TikTok itu berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890 yang diberi judul "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo" dengan tagar #BerantasJudiOnline.
Adapun Masril ditangkap atas laporan polisi nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Namun, Suroto menilai penangkapan Masril tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.
"Kasus Masril ini masih mengambang, karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli. Jadi, kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," tutur Suroto.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan Marsil.
Namun, Zulpan tak menjelaskan alasan penangkapan. Ia menyebut alasan penangkapan itu merupakan kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya betul (ditangkap). Alasan (penangkapan) nanti itu penyidik kalau alasannya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini warga Pekanbaru itu sudah ditahan selama 20 di rutan Polda Metro Jaya, sejak ditangkap.