TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
"Hari ini sidang Indra Kenz agenda pemeriksaan saksi," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Sidang Binomo Indra Kenz Dilanjutkan 26 Agustus, Jaksa Akan Hadirkan 7 Saksi
Seperti biasa, sidang bakal berlangsung di ruang sidang utama PN Tangerang.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binomo.
Alasan Hakim menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak berdasar.
"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman saat membacakan putusan sela di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz, Sidang Kasus Binomo Dilanjutkan
Dengan demikian, proses hukum perkara kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilanjutkan untuk agenda berikutnya.
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Baca juga: Diserahkan ke Kejari Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.