JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro telah memperpanjang masa penahanan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.
Roy Suryo diduga mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit pada bagian wajahnya sehingga menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Iya (diperpanjang), jelas kalau (lewat 20 hari) begitu sudah diperpanjang otomatis," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Roy Suryo telah ditahan selama 20 hari sejak terhitung Jumat (5/8/2022). Artinya masa penahanan Roy Suryo sampai dengan 25 Agustus 2022.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Bahas Langkah Selanjutnya Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Dengan diperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus penistaan agama, ia sampai saat masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya
"Masih ditahan ya," kata Zulpan.
Zulpan sebelumnya mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.
Lalu juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Polisi juga menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo sebagai alat bukti kasus penistaan agama.
Penyitaan akun Twitter Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan bersamaaan dengan penahanannya mulai Jumat malam.
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan
Polisi menyebut Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan.
Ikut touring