Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan soal Perusakan Fasilitas Gedung DPRD, Kapolresta Tangerang Klaim Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Kompas.com - 26/08/2022, 18:41 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang sudah menerima laporan terkait dugaan perusakan sejumlah fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Laporan itu diterima pada Kamis (25/8/2022) malam.

Sebagai informasi, Gedung DPRD sebelumnya digeruduk oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Kamis siang.

"Kita sudah terima laporannya dari anggota dewan. Kerusakan untuk pelaku 1 orang yang merusak. Pelaku dalam lidik, tapi sudah kita pegang nama-namanya. (Pelaku perusakan) inisial F," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Ia mengatakan, terhadap pelaku F bakal disangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan hukuman paling lama dua tahun penjara.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Binomo Demo di Depan PN Tangerang, Tuntut Indra Kenz Dihukum

Romdhon kemudian menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku dengan jumlah lima orang itu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pelaku merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Satria Muda Merah Putih.

"Ormas Satria Muda Merah Mutih. Di TKP (tempat kejadian perkara) yang merusak 1 orang, 4 lainnya itu tidak merusak. Tapi kita dalami nanti di penyelidikan," lanjut Romdhon.

Alasan kelima pelaku datang ke kantor DPRD adalah untuk menanyakan tindaklanjut surat yang mereka buat mengenai penolakan pendirian pembangunan rumah sakit.

Baca juga: Pengakuan Korban Binomo, Tertarik Trading karena Lihat Indra Kenz Sukses dan Kerap Pamer Harta

"Lima orang itu datang ke dewan tidak ada kaitan masalah demo. Tapi karena merasa tidak ditindaklanjuti (surat), akhirnya protes kenapa tidak di tindaklanjuti. Karena mungkin kesal, terus merusak fasilitas yang ada di kantor dewan," kata Romdhon.

Beberapa fasilitas yang dirusak yaitu berupa alat deteksi suhu dan pot bunga. 

"Motifnya kesal, jadi ini ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kita akan proses lidik dan sidik ya terkait masalah itu," ungkap Romdhon.

Salah seorang petugas keamanan kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Syariansyah mengatakan peristiwa perusakan itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

"Mereka LSM yang mengaku dari Satria Muda datang ke kantor sebanyak lima orang. Dan sekitar pukul 13.30 langsung merusak fasilitas di sini," ujar Muhamad, Kamis.

Baca juga: Polisi Perpanjang Penahanan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Ia menjelaskan, awalnya kelima orang tersebut datang ke kantor dengan alasan hendak menanyakan surat aduan mereka soal penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com