JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mempertanyakan urgensi pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Adapun pembentukan pansus ini dilakukan menyusul adanya dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diungkapkan DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Komisi A Gembong Warsono.
"Menurut saya, ini tidak hanya mubadzir, tetapi juga tidak ada urgensinya. Justru ini mempermalukan kinerja mereka sendiri," tutur Trubus kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Trubus menilai pembentukan pansus ini sama saja menunjukkan bahwa DPRD DKI Jakarta selama ini gagal melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Pasalnya, kata Trubus, isu jual-beli jabatan itu muncul dari laporan masyarakat, bukan temuan DPRD.
Selain, kata Trubus, pembentukan pansus ini dilakukan menjelang akhir jabatan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria.
"Kalau ditemukan adanya pelanggaran, lantas mereka mau apa? Karena jabatan Anies-Riza mau habis. Tidak ada urgensinya," tutur Trubus.
Selain itu, Trubus menilai apabila ada pelanggaran pun, pansus tersebut dinilai tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, kata dia, hasil dari pansus tersebut biasanya berupa rekomendasi.
Trubus mendorong Pemprov DKI justru mendorong agar membentuk tim gabungan, misalnya dengan menggandeng Kepolisian RI atau pun Kejaksaan RI untuk menginvestigasi soal
aduan tersebut.
"Selain itu, tim ini dibentuk juga untuk mengungkap apakah pelanggaran ini murni dilakukan dari dalam lingkungan Pemprov DKI atau justru melibatkan pihak luar," tutur Trubus.
Baca juga: Kelanjutan Isu Jual Beli Jabatan Pemprov DKI, Pembentukan Pansus Akan Diajukan ke Pimpinan DPRD
Dugaan jual beli jabatan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mengaku telah menemukan beberapa oknum pelaku dugaan beli jabatan.
"Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) kami dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," ujar Gembong, Rabu lalu.
Gembong menuturkan, ada biaya yang dibutuhkan oleh seorang ASN agar bisa menempati jabatan tertentu di Pemprov DKI. Ia menyebutkan tarif yang dikenakan sekitar Rp 60-250 juta untuk satu jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.