JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, pada Senin (29/8/2022).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum para terdakwa.
Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Baca juga: Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sampaikan Pembelaan
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa.
Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar jaksa, saat sidang pembacaan tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan tersebut dinilai dapat membahayakan nyawa Ade Armando.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta bersikap kooperatif selama persidangan.
"Para terdakwa berjanji tidak mengulangi (perbuatannya) lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban," ucap Jaksa.
Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara
"Khusus terdakwa 4 (Al Fikri Hidayatullah) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," sambung dia.
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.