JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa pengeroyok Ade Armando menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Pada kesempatan tersebut, terdakwa Komar menangis sesenggukan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Saat Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberinya kesempatan untuk membacakan pleidoi, Komar mengaku sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando.
"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujar Komar sambil menangis.
Atas dasar tersebut, Komar meminta majelis hakim meringankan hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, bukan hanya dirinya.
Ia berharap, keenam terdakwa mendapatkan keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.
"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Berstatus Pelajar, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan
Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan empat pertimbangan.
Marcos mengungkapkan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat anak yang masih bersekolah.
"Marcos mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya. Anak pertama, kelas 1 SMA, pesantren di Bogor. Anak kedua, kelas 1 SMP di pondok pesantren. Anak ketiga, kelas 2 SD di pondok pesantren. Anak keempat masih kelas 1 SD," kata Marcos.
Kemudian, Marcos juga meminta hukumannya diringankan karena memiliki penyakit diabetes tipe 2.
Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara
Pertimbangan ketiga, kata Marcos, ia hadir dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI saat itu hanya untuk menyuarakan agar harga minyak goreng turun.
"Yang terakhir, Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan, dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Marcos.
"Demikian dari pribadi Marcos, diharapkan Pak Hakim Ketua yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas, demikian," sambung dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Baca juga: Mendesak Masuk ke Gedung DPR, Massa Aksi Pukuli Gerbang dan Lempar Botol