JAKARTA, KOMPAS.com - Dhia Ul Haq, salah satu terdakwa pengeroyok Ade Armando meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Permintaan itu diutarakan oleh Dhia Ul Haq saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," ujar Dhia.
"Kami sudah sekian bulan tidak bersama keluarga kami dan kami menyadari atas kesalahan itu," ungkap dia.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis Sesenggukan: Saya Tidak Berniat Memukuli Korban...
Dhia menuturkan, dia dan lima terdakwa lainnya tidak berniat untuk mengeroyok Ade Armando.
Mereka melakukan perbuatan tersebut karena terprovokasi mendengar teriakan provokatif saat aksi demonstrasi berlangsung saat itu.
Selain itu, menurut dia, ada banyak orang yang memukuli Ade Armando.
"Dari ratusan orang yang memukuli (Ade Armando), kenapa hanya kami enam orang yang ditangkap di sini," tutur dia.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Berstatus Pelajar, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan
Kemudian, Dhia mengungkapkan, keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.
"Kami saling curhat, saya tahu rasa bagaimana kawan-kawan saya selama di penjara. Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih butuh kami di luar," ungkap Dhia.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar Jaksa, Rabu (24/8/2022).
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.