BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang baru beraksi dalam kurun waktu empat bulan.
Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Fendriz mengatakan bahwa selama empat bulan, para pelaku telah beraksi di 64 lokasi di Kabupaten Bekasi.
"Selama empat bulan, mereka beraksi di wilayah Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan di beberapa wilayah lainnya," kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).
Selama empat bulan beraksi, ketiga tersangka berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) mencuri puluhan kendaraan setiap bulannya. Mereka juga tidak segan-segan melukai para korbannya.
Erick menjelaskan, usai mencuri, para pelaku langsung menjual sepeda motor korban kepada dua orang penadah yang kini juga telah ditangkap.
Erick menuturkan, penangkapan komplotan tersebut berawal dari laporan enam orang korban terkait pencurian motor atau pembegalan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Terkadang mereka mencuri di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa di jalan atau begal," tutur Erick.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
Erick mengatakan, sebelum diciduk, komplotan itu mengambil sepeda motor milik pedagang bubur yang hendak berangkat berjualan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 8 Agustus 2022.
"Sebelum melakukan aksi, komplotan ini telah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Setelah dipantau, beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi," kata Erick.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor milik para korban, sebilah celurit, tiga unit ponsel, dan beberapa lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang dikumpulkan dari para korban.
Erick mengungkapkan, tiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.