Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini, Pihak Terdakwa Akan Bacakan Pembelaan

Kompas.com - 30/08/2022, 11:39 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.

Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.

Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.

"Agenda pledoi dari para terdakwa," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Sidang bakal digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang. Kata Arief, para terdakwa bakal dihadirkan dalam agenda sidang kali ini.

"Biasanya jam 13.00 WIB siang. Rencananya (para terdakwa) dihadirkan," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang kasus kebakaran kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Selasa (23/8/2022).

Sidang ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum siap untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan.

Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Belum Siapkan Pleidoi

"Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa belum siap, sidang ditunda sampai pekan depan pada 30 Agustus 2022," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ajukan Bukti Ringankan Keempat Kliennya

Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com