DEPOK, KOMPAS.com - Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berunjuk rasa di depan Gedung Pusat Administrasi UI, Selasa (30/8/2022) sore ini.
Adapun aksi ujuk rasa itu dilaksanakan bertepatan dengan 1.000 hari masa jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Dalam aksinya itu, para mahasiswa mencoba memasuki area gedung tersebut untuk menemui Rektor Ari Kuncoro.
Namun, saat ratusan mahasiswa UI mencoba masuk, petugas keamanan kampus menghadang mereka dengan memasang road barier.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan, sehingga menyebabkan petugas keamanan maupun beberapa mahasiswa terjatuh.
Baca juga: 1.000 Mahasiswa UI Turun ke Jalan, Tolak Statuta UI hingga Tuntut Penyelesaian Kasus Akseyna
"Rapatkan barisan teman-teman, jangan halangi kami, terus maju kawan-kawan," ujar seorang orator dari atas mobil komando.
Sebelumnya, para mahasiwa itu melakukan longmarch dari Stasiun Universitas Indonesia atau Fakultas FISIP hingga ke Gedung Pusat Administrasi UI.
Saat longmarch, mereka berorasi sambil mengibarkan bendera identitas fakultas masing-masing.
Terlihat mahasiswa juga membawa banner dan poster yang bertuliskan protes seperti Tolak Statuta UI' dan 'UKT Elit Keadilan Sulit'.
Sebelumnya diberitakan, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa bakal mengajukan empat tuntutan kepada Rektor Ari Kuncoro.
Baca juga: BEM UI Demo di Kampus Sampaikan 4 Tuntutan, dari Masalah Biaya Pendidikan hingga Kasus Akseyna
"Mahasiswa Universitas Indonesia akan menggelar aksi massa untuk menuntut empat pekerjaan rumah UI yang belum diselesaikan oleh Rektor UI," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) malam.
Bayu menuturkan, tuntutan pertama yakni menyoal Statuta UI yang mengizinkan Rektor merangkap jabatan.
"Dan masalah kecacatan formil serta substansi lainnya," ujar dia.
Kemudian, mahasiswa mendesak Rektor UI segera menetapkan kebijakan terkait kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu ketentuan dalam Permendikbud, perguruan tinggi diminta melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Senilai Rp 62 Miliar yang Jadi Sorotan
"Sampai hari ini Universitas Indonesia belum membuat peraturan rektor tentang kekerasan seksual yang menjadi amanat dalam Permendikbud PPKS," ujar dia.
Dua tuntutan lainnya terkait biaya pendidikan dan pengungkapan kasus kematian mahasiswa UI tujuh tahun lalu, Akseyna Ahad Dori.
"Ketiga adalah masalah biaya pendidikan yang tidak ada keringanan dan malah melambung tinggi. Keempat adalah masalah pembunuhan mahasiswa UI di Danau UI, yang sampai tujuh tahun tidak selesai," ujar Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.