Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rapat Anggaran di Luar Kota, DPRD DKI Dikritik

Kompas.com - 31/08/2022, 07:15 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dikritik karena menggelar rapat terkait anggaran dan badan musyawarah (bamus) di luar Jakarta.

Rapat digelar di Grand Cempaka Resort, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022).

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai, sikap DPRD tersebut kurang elok, sebab masyarakat akan sulit memantau.

"Karena sifat rapatnya terbuka, masyarakat tidak bisa mengikuti. Kan kalau masyarakat ke sana juga terbatas kalau di hotel juga berjarak begitu, membutuhkan effort dan uang jika ingin mengikuti rapat," kata Ujang kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapat Anggaran di Bogor, Pengamat Sebut Kurang Elok karena Sulit Dipantau Masyarakat

Ujang memahami, pelaksanaan rapat di luar kota tidak dilarang oleh perundang-undangan. Namun, ia mengatakan, akan lebih baik jika rapat digelar di Jakarta agar lebih mudah diakses oleh publik.

"Lebih bagus lagi kalau rapat itu dilakukan di gedung DPRD gitu, tetapi saya melihat di situlah ada keuntungan ekonomis mungkin ya," ujarnya.

"Mungkin kalau di luar kota, pendapatan uang transportasinya, mungkin ya, uang hariannya itu kan menjadi bertambah, menjadi lebih besar," ucap dia.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat anggaran dan bamus dilakukan di luar Jakarta agar anggota dewan fokus pada materi rapat.

"Kalau anggaran kan fokus, mereka enggak lari. Kemarin-kemarin kan kalau di sini banyak sekali ke sana ke sini akhirnya enggak fokus," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

"Kalau di sana kan satu tempat. Mereka di sana dituntaskan untuk membahas anggaran APBD perubahan," ujar dia.

Baca juga: DPRD Akan Umumkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI pada 13 September

Terkait rapat bamus, DPRD akan membahas soal pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.

Prasetyo mengatakan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD. Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com