Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengaturan Jam Masuk Kantor di Jakarta untuk Atasi Macet, Ini Tanggapan Kemenpan-RB

Kompas.com - 31/08/2022, 09:53 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) masih memproses pembahasan dengan Polda Metro Jaya terkait wacana pengaturan jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara.

Kementerian siap bekerja sama untuk mendukung upaya mengurangi kemacetan di Jakarta.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Mohammad Averrouce mengatakan, Tim Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana masih mengadakan diskusi forum grup.

Selain dengan Polda Metro Jaya sebagai instansi yang mengusulkan wacana tersebut, pemangku kebijakan lain juga dilibatkan.

”Kami menyampaikan, prinsip Kementerian PAN dan RB adalah siap berkolaborasi dalam upaya bersama untuk mengurai kemacetan. Ada kebijakan yang akan kita kolaborasikan tentunya,” kata Averrouce di;ansir dari Kompas.id, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Pengaturan Jam Masuk Kantor Dinilai Tak Efektif Atasi Macet, Harus Ada Pembenahan Transportasi Publik di Bodetabek

Wacana pengaturan jam masuk kerja, menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, diharapkan bisa berlaku bagi karyawan atau pegawai pemerintahan ataupun swasta.

Jumlah pegawai pemerintahan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta, dari data Badan Pusat Statistik 2021, mencapai 263.930 orang.

Sementara itu, sebelumnya, perwakilan swasta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan keberatan dengan wacana Polda Metro Jaya tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, Rabu (24/8/2022), menyampaikan ada lima poin keberatan mereka.

Pertama, waktu kerja di sektor swasta telah mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Peraturan ini hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.

"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Aturan jam mulai dan berakhirnya kerja merupakan kewenangan perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Bantah Polda Metro Jaya, Pemprov DKI dan Apindo Belum Sepakat Pengaturan Jam Masuk Kantor

Pada poin kedua dijelaskan, perusahaan menerapkan waktu kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing.

Ini umumnya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB), yang merupakan hasil perundingan antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya.

Poin ketiga adalah pertimbangan dampak penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) atau kombinasi dengan kerja di kantor yang berlaku pascapandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com