TANGERANG, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo mengaku tertarik mengikuti trading melalui afiliator Indra Kenz karena mengira aplikasi tersebut legal di Indonesia.
Korban berinisial BK menyampaikan itu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (1/9/2022).
"Saya mengetahui bulan Maret 2020, waktu saya lagi searching di YouTube, tidak sengaja melihat konten Indra Kenz tentang trading Binomo. Dari situ muncul rasa ingin tahu saya sehingga saya mengikuti trading Binomo. Menurut Indra Kenz, (Binomo) legal dan aman," ujar BK.
Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Depresi Berbulan-bulan Usai Terima Ancaman Pembunuhan
Menurut BK, dalam setiap unggahan di media sosial, Indra Kenz selalu menjelaskan bahwa Binomo merupakan aplikasi yang terpercaya, legal, dan paling bagus.
BK pun memercayai ucapan Indra dan tertarik untuk mengikuti trading di Binomo melalui tautan di kanal YouTube milik Indra.
Selain itu, BK juga tertarik mengikuti trading karena melihat Indra Kenz kerap memamerkan hartanya.
"Iya, selalu dia menampilkan konten seperti itu (pamer harta). Justru itu yang membuat saya tertarik. Karena dia membuktikan punya rumah, mobil mewah, saldo yang dia pamerkan di konten YouTube-nya," jelas BK.
Baca juga: Pengakuan Korban Binomo Diteror Buzzer Usai Nomor Ponselnya Disebar Indra Kenz
Tanpa meragukan aplikasi Binomo yang disebut telah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BK pun mengikuti jejak Indra Kenz.
BK langsung mengeklik tautan bergabung di Binomo yang tercantum di kolom deskripsi kanal YouTube Indra Kenz.
Setelah mengeklik tautan itu, BK langsung diarahkan ke laman Binomo. Setelah membuat akun dengan memasukkan identitas diri, BK langsung mentransfer sejumlah uang sebagai deposit awal.
Sejak Maret 2020 hingga Januari 2022, BK mengaku lebih sering mengalami loss (rugi) dibandingkan profit (untung).
"Total deposit sekitar Rp 500 jutaan, hampir kurang lebih Rp 475 juta kerugiannya," kata BK.
Padahal, BK mengaku selalu mempelajari dan berpedoman pada trik dan tips yang diajarkan Indra dalam trading.
Baca juga: Kesaksian Korban Penipuan Binomo, Rugi Ratusan Juta hingga Depresi karena Diteror
Selain BK, ada tiga korban lainnya yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini. BK dan tiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah saat trading di Binomo.
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.