JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis penjara selama delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Masa hukuman delapan bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.
Sementara pada sidang sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Pada kesempatan sidang putusan kali ini, majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Tangis Haru 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Saat Divonis 8 Bulan Penjara...
Kemudian, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf kepada saksi korban," ungkapnya.
Keputusan majelis hakim pun disambut baik oleh keenam terdakwa. Berdasarkan pantauan Kompas.com para terdakwa menangis terharu saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis dan meneriakkan takbir secara bersamaan.
Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar terlihat bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.
Setelah hakim ketua menutup persidangan, para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.