TANGERANG, KOMPAS.com - Salah satu korban trading Binomo berinisial GR mengaku mengenal terdakwa Indra Kenz secara tidak langsung dari grup Telegram afiliator lainnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Indra Kenz ada di dalam grup tersebut. Saat itu, Fakarich disebut-sebut sebagai guru Indra dalam trading Binomo.
"Saya mengenal Binomo 30 Juni 2019 melalui website Binomo, terus terang link-nya bukan dari Indra. Saya tahunya dari Fakar, kemudian ikut Binomo pertama kali lewat Fakar," ujar GR dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022).
GR saat itu melihat Indra Kenz kerap memamerkan hartanya yang disebut hasil trading di media sosial.
Oleh karena itu, GR memutuskan beralih bermain trading dari semula di bawah koordinasi Fakarich menjadi di bawah pimpinan Indra Kenz pada Desember 2019.
"Karena grupnya sudah banyak anggotanya yang berhasil, saya lihat Indra Kenz berhasil, saya bergabung dengan Indra," jelas GR.
GR bergabung dengan grup Indra Kenz melalui tautan yang ada di kanal YouTube Indra.
Baca juga: Kesaksian Korban Binomo: Indra Kenz Semakin Kaya, Kami Jadi Miskin Tak Berguna
Saat dipimpin Fakar, GR mengalami kekalahan berulang-ulang. Karena itu, saat itu dia berharap bisa menang dan sukses di bawah bimbingan Indra.
Setidaknya, GR ingin modal yang sudah ia depositkan di Binomo bisa kembali. Terlebih, modal yang ia gunakan untuk trading sebagian besar bersumber dari uang tabungannya.
Akan tetapi, GR tak mendapatkan hal yang ia harapkan. Kerugian yang dialami GR semakin hari malah semakin besar.
"Sampai 18 September 2021, selama setahun itu saya sudah bertransaksi senilai Rp 1,4 miliar total secara keseluruhan. Kerugian sekitar Rp 700 juta, separuh-separuh dari kerugian (di bawah) Fakar dan Indra," kata GR.
GR mengaku sudah menerapkan tips dan trik yang diajarkan Indra dalam bermain trading, tetapi dia tetap saja mengalami kekalahan.
GR pun merasa bahwa ia selama ini ditipu oleh aplikasi Binomo dan semua trik yang disampaikan Indra.
Selain GR, ada tiga korban lainnya yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini. GR dan tiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah saat trading di Binomo.
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.