JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal sejak 23 Agustus 2022 hingga 1 September 2022.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, 3.038 botol miras ilegal disita dalam penggerebekan tersebut.
Polisi juga menangkap puluhan tersangka penjual miras ilegal.
"Berkaitan dengan masalah pengungkapan penjualan miras secara ilegal ini, kami juga mengamankan mulai dari tanggal 23 Agustus ada sekitar 692 botol dengan jumlah 16 tersangka," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Dalam 4 Hari, Polres Jakbar Gerebek 31 Tempat Penjualan Miras Ilegal dan Tangkap 14 Pejudi
Adapun rincian barang bukti miras ilegal yang disita polisi adalah sebagai berikut:
Pada kesempatan tersebut, Erlin juga menyinggung soal kasus asusila yang ditemukan jajarannya dalam periode yang sama.
Baca juga: Polisi Sita 9.400 Miras hingga 16 Paket Ganja di Jakarta Pusat dalam Dua Pekan
Pada 25 Agustus 2022, pihaknya menangkap dua orang tersangka dengan 11 barang bukti.
"Kemudian tanggal 31 Agustus kami mengamankan tiga orang tersangka pelaku asusila dengan barang bukti ada tiga, jadi jumlah tersangka ada lima," ujar Erlin.
Barang bukti yang telah disita dari para tersangka kasus asusila itu adalah enam buah alat kontrasepsi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel yang digunakan untuk bertukar pesan dengan para pelaku, dua celana dalam, tisu, dan uang sebesar Rp 200.000.
Baca juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal, Nilainya Capai Rp 10,4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.