JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi yang bukan milik warga setempat dilarang melewati area Taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan selama akhir pekan ataupun hari libur nasional.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, hal itu dilarang karena Tebet Eco Park merupakan daerah rendah emisi atau low emision zone.
Area tersebut meliputi Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya.
"Di setiap akhir pekan dan hari libur nasional Tebet Eco Park menerapkan low emision zone. Jadi kendaraan yang bukan milik warga sekitar tidak boleh melintas atau parkir di sekitar Tebet Eco Park," demikian bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Perhatian! Pengunjung Tebet Eco Park Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Meski demikian, warga bisa tetap datang ke Tebet Eco Park dengan menggunakan kendaraan umum, salah satunya mikrotrans.
Caranya, calon pengunjung yang datang menggunakan kereta rel listrik (KRL) bisa turun di Stasiun Tebet kemudian naik mikrotrans JAK 18 jurusan Kalibata-Kuningan.
Selain itu, calon pengunjung bisa pergi ke Tebet Eco Park menggunakan mikrotrans JAK 43 jutusan Tongtek-Cililitan.
Calon pengunjung juga bisa menempuh alternatif lain dengan menggunakan KRL dan turun di Stasiun Cawang kemudian jalan kaki sekitar 1,1 Kilometer.
Kemudian, calon pengunjung juga bisa turun di Stasiun Sudirman atau BNI City kemudian bisa melanjutkan perjalanan menggunakan MRT lewat Stasiun Dukuh Atas BNI dan berhenti di Stasiun Bendungan Hilir.
Baca juga: Tebet Eco Park Kembali Beroperasi, Wagub DKI: PKL Dilarang Berjualan di Sekitarnya
Dari Stasiun MRT Bendungan Hilir, calon pengunjung bisa berjalan kaki dan naik ke jembatan penyebrangan orang (JPO) Transjakarta Semanggi.
Setelah itu, calon pengunjung bisa melanjutkan perjalanan menuju Transjakarta koridor 9 dengan rute Semanggi-Pinang Ranti.
Kemudian, turun di Halte Transjakarta Tebet BUMD dan berjalan kaki sekitar 10 menit menuju Tebet Eco Park.
Untuk bisa masuk ke Tebet Eco Park, calon pengunjung harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi JAKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.