JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap masih berlaku di Jakarta khususnya bagi para pengendara mobil. Seperti biasa, aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Di tanggal ganjil ini, yakni 5 September, hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Karena itu, pengendara mobil harus memperhatikan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Baca juga: Mobil yang Tabrak Polisi di Tol Pancoran Gunakan Pelat RFH Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Selain itu, pengendara mobil juga harus memperhatikan pintu keluar tol yang ruas jalannya menerapkan aturan ganjil genap.
Berikut daftar ruas jalan dan daftar pintu keluar tol yang ruas jalannya menerapakan aturan ganjil genap:
Ruas jalan yang terapkan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya