JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kembali merasakan dampak dari polusi debu batu bara. Dampak pencemaran ini mulai dirasakan warga yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, pada Sabtu (3/9/2022).
Selain rusunawa, pencemaran debu batu bara juga berdampak pada aktivitas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Marunda 05.
"Nah, iya saya baru ngeh tadi. Tapi, kata penjaga sekolah (pencemaran debu batu bara) sudah dari kemarin-kemarin," kata Kepala SDN Marunda 05, Purwatiningsih, saat ditemui Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Warga Marunda Terdampak Debu Batu Bara, Anak-anak Alami Batuk hingga Sesak Napas
Kondisi sekolah tampak kotor akibat polusi debu batu bara. Para siswa pun tidak dapat bergerak leluasa.
Selain itu, kata Purwatiningsih, banyak siswa yang terserang batuk, pilek, dan demam. Namun, pihak sekolah belum dapat memastikan penyebabnya.
Menurut Purwatiningsih, sekitar tiga tahun lalu ada seorang murid yang menderita penyakit mata. Dia menduga, penyakit itu disebabkan karena paparan debu batu bara dan bukan debu biasa.
"Logikanya, kalau dari debu biasa kan dicuci pakai kan enggak apa-apa. Nah debu itu masuk ke mata kemudian matanya dikucek, matanya merem saja. Besoknya matanya sudah bernanah," tutur Purwatiningsih.
Sejauh ini, pihak sekolah berupaya untuk menjaga kebersihan linkungan belajar dari polusi debu batu bara. Selain itu, pihak sekolah juga sudah mengajukan pemasangan alat penyaring udara.
Purwatiningsih mengaku cemas jika pencemaran debu batu bara semakin parah bakal menghambat aktivitas belajar di luar ruangan atau kegiatan ekstrakurikuler.
"Saya berharap segera diatasi saja jika memang ada tim yang bisa menanganinya. Kami hanya ingin di lingkungan yang normal dan sehat, seperti yang lain," kata Purwatiningsih.
Baca juga: Debu Batu Bara Cemari Lingkungan Sekolah, Kepala SDN 05 Marunda: Kami Minta Kompensasi
Sebelumnya, pencemaran debu batu bara juga dirasakan warga Marunda pada Maret lalu. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta lantas mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Aktivitas bongkar muat batu bara milik PT KCN disebut telah menimbulkan pencemaran di Rusun Marunda dan sekitarnya. Kemudian PT KCN diminta mengosongkan stockpile atau timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda.
Sanksi pencabutan izin lingkungan diberikan karena PT KCN tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan.
Permintaan pengosongan batu bara ini berdasarkan hasil audiensi antara warga Rusunawa Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, pada Rabu (6/7/2022).
"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," ungkap Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, 6 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.