Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/09/2022, 17:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai langkah pemerintah menetapkan kenaikan tarif ojek online tak semata-mata bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan mitra ojol di tengah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. 

Ia menilai, pemerintah harusnya bisa memaksa perusahaan atau aplikator penyedia jasa ojek online untuk menjadikan pengemudinya sebagai pekerja tetap. 

"Akar persoalan dari ini semua adalah status ojol yang hanya dijadikan sebagai mitra. Padahal kondisinya tidak ada kesetaraan di situ, bila disebut mitra," kata Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022). 

Baca juga: Asosiasi Ojol Minta Biaya Sewa Aplikasi Turun Jadi 10 Persen

"Yang diinginkan ojol adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya. Maka kami menuntut pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai pekerja tetap sesuai UU Ketenagakerjaan," sambung Lily. 

Ia menilai pemerintah dapat belajar dari negara lain yang telah mengatur pengemudi ojol berstatus sebagai pekerja tetap, seperti yang terjadi di Eropa dan Malaysia.

Lily menegaskan, ada sejumlah keuntungan yang bisa didapat pengemudi ojol jika dijadikan sebagai pekerja tetap. 

"Khususnya driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, melahirkan, keguguran," kata Lily. 

Selain itu, driver tidak diperas tenaganya karena dipaksa kerja lebih dari 8 jam dari pagi hingga malam tanpa uang lembur.

"Dengan status sebagai Pekerja Tetap, pengemudi ojol berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan dalam menentukan aturan perusahaan terkait kesejahteraan ojol," sambungnya. 

Baca juga: Kenaikan Tarif Dinilai Terlalu Kecil, Pengemudi Ojol: Tak Sebanding dengan Naiknya Harga BBM

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Baca juga: Pengemudi Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Antar Jemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Seperti di Mal

Pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com