Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Dakwaan Lemah

Kompas.com - 07/09/2022, 17:58 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando menanggapi upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa mengajukan banding atas vonis delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Gading Nainggolan, pengacara dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah, mengatakan, langkah banding tersebut merupakan hal yang wajar karena vonis hakim tidak mencapai setengah dari tuntutan, yakni dua tahun penjara.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Namun, Gading menilai, dakwaan hingga pembuktian jaksa dalam persidangan sangat lemah. menurut dia, ada tiga dakwaan jaksa yang tidak terbukti.

"Pertama, katanya para terdakwa saling mengenal, ternyata dalam persidangan terdakwa tidak saling mengenal," ungkapnya, saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Kemudian dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa merupakan anggota Partai Masyumi. "Ternyata cuma Marcos Iswan yang dari Partai Masyumi," ucap Gading.

Yang terakhir, kata Gading, jaksa menyebutkan enam terdakwa berangkat bersama-sama menuju lokasi demo menggunakan sepeda motor dan berkumpul di Halte Universitas Indonesia.

"Ternyata tidak, bagaimana mau berangkat bareng, saling kenal juga tidak," kata Gading.

"Dakwaan itu lemah, cerita dari mana, saya juga tidak tahu. Dakwaan itu akhirnya tidak terungkap di persidangan," sambung dia.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kemudian, Ade Armando dan anggota polisi yang mengamankan korban saat dikeroyok juga dihadirkan. Kendati demikian, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa keenam terdakwa ikut mengeroyok Ade Armando.

"Pokoknya saksi tidak ada yang menyatakan inilah (enam terdakwa) pelakunya," kata Gading. "Seharusnya jaksa berterima kasih karena pengakuan para terdakwa yang membuat akhirnya mereka bisa dihukum dan hukumannya itu sebagai hadiah oleh hakim diberikan vonis yang rendah hanya delapan bulan," imbuh dia.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan banding pada Senin (5/9/2022).

"Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Senin kemarin," ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Menurut Bani, banding  diajukan sesuai dengan permintaan jaksa yakni dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Tetap pada tuntutan kami 2 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com