BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).
Kenaikan tarif ojol itu berlaku pada Sabtu (10/9/2022) mendatang. Adapun rincian kenaikan tarif ojol di zona II atau Jabodetabek adalah sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km (semula Rp 2.250/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.650/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200.
Pengemudi atau driver ojol di Kota Bekasi, Suratman (55), mengatakan bahwa kenaikan tarif itu sangat sedikit dibandingkan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik cukup signifikan.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan
BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
"Kenaikan tarif itu kurang sesuai dengan harga kenaikan BBM," ujar Suratman ketika ditemui wartawan, Rabu (7/9/2022).
Selain Suratman, Sartoni (47) juga mengatakan hal serupa. Dirinya berharap agar pihak penyedia layanan tidak memotong tarif perjalanan terlalu besar.
"Pihak aplikator memotong (tarif) jangan terlalu besar. Kalau tarif pelanggan dinaikkan, kasihan juga pelanggannya nanti mikir-mikir kalau tarif terlalu mahal," ujar dia.
"Potongan dari pelanggan juga jangan terlalu dibebankan ke ojol, jadi lumayan untuk beli bahan bakar," sambung dia.
Baca juga: Ada Pungutan Rp 1.000 untuk Driver Ojol di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Mengaku Ikut Rugi
Untuk mensiasati kenaikan harga bbm, Sartoni kerap kali mangkal dan tidak berkeliling.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraannya.
"Kalau saya melipir-melipir, modal bensinnya jadi habis karena bbmnya mahal. Jadi sekarang mending diam di tempat," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Trdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.