Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Demonstran yang Sweeping Mobil Dinas Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/09/2022, 10:00 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam demonstran yang melakukan sweeping dan naik ke atas kendaraan berpelat merah di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi yang dilakukan saat demo tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Senin (5/9/2022) itu telah diselidiki.

Hasilnya, penyidik menemukan keterangan dan bukti-bukti yang memperkuat unsur pidana atas tindakan para demonstran tersebut.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memproses kejadian tersebut. Karena unsur pidana terpenuhi, sehingga keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Aksi Sweeping Mobil Dinas Diduga Milik Wali Kota Cilegon, Pedemo Loncat-loncat di Kap Berujung Ditangkap Polisi

Zulpan berujar, aksi demonstrasi atau unjuk rasa boleh digelar oleh masyarakat dan dilindungi konstitusi.

Namun, penyampaian aspirasi itu harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai kendaraannya kita hentikan, kita rusak, kita sandera, dan sebagainya. Tentunya itu suatu pelanggaran, apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak," ujar Zulpan.

"Tapi tindakan keenam orang ini dilihat oleh kepolisian, sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," sambung dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sweeping dan Duduki Kendaraan Berpelat Merah, 5 Demonstran Ditangkap Polisi di Patung Kuda


Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap enam orang demonstran saat aksi demo tolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, mereka ditangkap karena kedapatan melakukan sweeping kendaraan berpelat merah di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya dan naik ke atas kendaraan tersebut.

Aksi sweeping itu bermula saat mobil dinas milik pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melintas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca juga: Harga BBM Naik, Warga: Ongkos ke Kantor Biasanya Rp 200.000 Per Bulan, Sekarang Bisa 2 Kali Lipatnya

Kemudian, sekelompok peserta aksi memaksa kendaraan berpelat merah itu berhenti.

"Jadi mereka diamankan karena memang menyetop kendaraan yang akan melintas di kawasan Patung Kuda," tutur Komarudin.

Tak hanya memberhentikan mobil, kata Komarudin, enam orang itu juga naik ke bagian depan mobil dinas yang diduga milik Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

"Menaiki kendaraan, jadi mereka loncat-loncat atau berdiri di atas kendaraan," ungkap Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com