JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) per 10 September 2022.
Seorang pekerja salah satu media online yang kerap menggunakan jasa ojek online, Ade Nasihudin (26), menyayangkan kenaikan tarif ojol tersebut.
"Tentunya sangat disayangkan karena ojol itu merupakan transportasi utama saya yang tidak terlalu mengerti soal jalan-jalan di Jakarta, kalau naik ojol kan lebih praktis. Kalau biayanya naik akan sangat terasa oleh saya," ungkap Ade kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Ade berharap kenaikan tarif ojol dibarengi dengan kenaikan gaji karyawan. Apabila memang tarif ojol harus dinaikkan, kata dia, pemerintah juga perlu menyesuaikan upah pekerja.
"Semoga dengan naiknya harga (tarif ojol) ini, penghasilan kami warga Indonesia ikut naik juga," kata Ade.
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Reaksi Driver Beragam: Ada yang Senang hingga Khawatir...
Zaqia (26) juga merasa kecewa karena tarif transportasi kian mahal. Senada dengan Ade, Zaqia menuturkan, kenaikan tarif ojek online seharusnya diikuti dengan naiknya upah para pekerja.
"Kalau memang (tarif ojol) harus dinaikkan harganya, pemerintah juga harusnya bisa menyesuaikan upah minimum," ujar Zaqia saat dihubungi secara terpisah.
Perempuan yang bekerja di bidang distribusi dan logistik di wilayah Grogol, Jakarta Barat, itu mengeluarkan sekitar Rp 28.000 per hari untuk pergi ke kantor.
Zaqia mengaku lebih memilih untuk mencari alternatif transportasi lain, terutama jika tarif ojol melonjak tajam.
"Jika naiknya sangat signifikan, sepertinya saya akan mencari alternatif lain seperti angkot atau busway, walaupun akan memakan waktu sedikit lebih lama," ucap Zaqia.
Sementara itu, Ade biasanya mengeluarkan ongkos untuk ojol sebesar Rp 40.000 per hari, mengingat mobilitasnya sebagai pekerja media cukup tinggi. Artinya, saat tarif ojol naik, dia perlu merogoh kocek lebih banyak.
Meskipun demikian, Ade mengaku akan tetap menggunakan jasa ojek online untuk menjangkau lokasi yang tak diketahuinya. Namun, sesekali Ade juga akan menggunakan transportasi lain untuk bekerja.
"Kalau emang tidak memungkinkan dan aku enggak tahu tempatnya di mana, pasti mau enggak mau pakai ojol walaupun agak mahal," kata Ade.
Ade pun berharap kenaikan tarif ojek online tidak terlalu tinggi agar tak memberatkan masyarakat.
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik 10 September, Driver Sebut Belum Sebanding dengan Peningkatan Harga BBM
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.
"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," jelas Hendro mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Hendro mengatakan, penyesuaian biaya jasa ojek online dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti harga bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan perhitungan jasa lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.