JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dengan menetapkan dua orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan jajarannya bahwa adanya peredaran pil ekstasi di wilayah Jakarta Pusat.
"Pelaku berinisial DSW dan DR ditangkap di Jalan Daan Mogot 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis 1 September 2022," ujar Rango dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Kejari Jakarta Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba Jenis Sabu hingga Pil Ekstasi
Menurut Rango, polisi mengamankan 990 butir pil ekstasi dari tangan pelaku saat proses penangkapan.
"DSW dan DR berniat untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut ke diskotik sekitar wilayah Jakarta," katanya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan pil ekstasi dari dua pelaku sebanyak 660 butir.
"Total barang bukti narkotika jenis ekstasi inex yang berhasil diamankan 1.590 butir," ujar Rango.
Rango mengungkapkan, 1.590 butir pil ekstasi itu bernilai Rp 960 juta.
"Total dari barang bukti senilai Rp 960 juta dengan total korban yang dapat kami selamatkan dari peredaran narkotika tersebut sebanyak 3.200 orang," ucap Rango.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta masih memburu satu orang pelaku yang mengendalikan DSW dan DR.
"Kami juga telah menetapkan dua orang tersangka dan satu orang daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.