BEKASI, KOMPAS.com - YN (42), seorang istri yang menganiaya suami sirinya di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menyerahkan diri.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat setelah menyayat alat kelamin suaminya yang berinisial ET (46).
"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat," kata Mustakim dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Istri Sayat Alat Kelamin Suami di Cikarang Usai Dapat Kabar Korban Akan Nikah Lagi
Setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat, Mustakim berujar, pelaku dijemput tim operasional (opsnal) Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut.
Adapun pelaku YN menganiaya korban di rumah kontrakannya di Kampung Pasir Limus, pada Sabtu kemarin sekitar pukul 08.30 WIB.
Mustakim mengatakan, korban mendapat luka sobek pada bagian pangkal alat kelamin sebelah kiri.
"(Serta) empat luka sayat di bagian paha dan betis sebelah kiri," kata Mustakim.
Baca juga: Kronologi Istri Sayat Alat Kelamin Suami di Cikarang, Diduga Cemburu lalu Aniaya Korban Saat Tidur
Mustakim menjelaskan, mulanya korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Kemudian, ET merasakan celananya ditarik.
"Lalu korban melihat pelaku di samping kiri sedang memegang pisau kecil dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Mustakim.
Setelah mendapat luka akibat disayat pisau oleh istrinya, kata Mustakim, korban meminta bantuan tetangga untuk diantar ke Rumah Sakit Medirosa Cikarang.
"Hasil pemeriksaan, korban dalam keadaan sadar dan dirawat di RS Medirosa Cikarang," kata Mustakim.
Mustakim berujar, pelaku diduga cemburu dan sakit hati karena mendapatkan informasi suaminya akan menikah lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.