JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Ada 26 titik ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tanggapan Anies soal Banyak Motor Tergelincir di Kota Tua | Istri Sayat Alat Kelamin Suami
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Berikut ini rute jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari laman https://korlantas.polri.go.id/:
- Jalan MH Thamrin (E-TLE)
- Jalan Jenderal Sudirman (E-TLE)
- Jalan Sisingamangaraja (E-TLE)
- Jalan Panglima Polim (E-TLE)
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang (manual)
- Jalan Tomang Raya (manual)
- Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto (E-TLE)
- Jalan Gatot Subroto (E-TLE)
- Jalan MT Haryono (manual)
- Jalan HR Rasuna Said (E-TLE)
- Jalan DI Panjaitan (E-TLE)
- Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan (manual)
- Jalan Gunung Sahari (E-TLE)
- Jalan Pintu Besar Selatan (manual)
- Jalan Gajah Mada (manual)
- Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)
- Jalan Majapahit (manual)
- Jalan Medan Merdeka Barat (E-TLE)
- Jalan Suryopranoto (manual)
- Jalan Balikpapan (manual)
- Jalan Kyai Caringin (manual)
- Jalan Pramuka (manual)
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (manual)
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
- Jalan Kramat Raya (manual)
- Jalan Stasiun Senen (E-TLE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.