Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Pria di Tol Jelambar hingga Terceebur Kali Grogol, Pelaku Disebut Melaju di Bahu Jalan

Kompas.com - 12/09/2022, 20:15 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MA sebagai tersangka lantaran memacu kendaraan roda empatnya di bahu jalan Layang Tol Dalam Kota, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (9/9/2022) malam.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Hartono, diketahui bahwa MA menabrak mobil Suzuki Baleno yang sedang mogok di bahu jalan.

"MA sudah ditetapkan tersangka. Dia melintas dari timur ke barat. Dari lajur 3 (tol), lalu ke (lajur) tengah, lalu ke bahu jalan. Kemudian menabrak mobil Baleno," Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Pelaku yang Tabrak Pria di Tol Layang Jelambar hingga Tercebur ke Kali Grogol Ditetapkan sebagai Tersangka

Padahal, pengendara tidak boleh melintas di bahu jalan tol, kecuali untuk urusan darurat.

"Yang jelas tidak boleh lewat situ (bahu jalan). Kalau pun mau mendahului, ya dari kanan," ungkap Hartono.

Hartono melanjutkan, di dalam mobil tersebut terdapat seorang wanita. Sedangakan di luar mobil, suami wanita tersebut, RW (63) tengah memperbaiki mobil.

Baca juga: Korban Kecelakaan di Tol Jelambar yang Tercebur ke Kali Grogol Ditemukan Tewas

Setelah MA menabrak, mobil pun terdorong, sementara RW terpental ke luar jalan layang dan tercebur ke Kali Grogol di bawahny

"Xenia menabrak dari belakang. Posisi Baleno sedang berhenti. Lalu istri korban (yang di dalam mobil) berteriak," kata Hartono.

"Sedangkan mobil tersangka sempat berputar. Tersangka juga mengalami luka tapi sedikit," imbuh Hartono.

Setelah tercebur ke kali, korban RW sempat hilang selama 12 jam. Hingga akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jasad RW sekitar 100 meter dari dugaan titik korban tercebur.

Baca juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas imbas Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II

"Korban pun akhirnya ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB oleh personil SAR gabungan," ujar Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Fazzli dalam keterangannya, Sabtu.

"Hingga dini hari namun korban belum ditemukan. Pencarian korban kemudian dilanjutkan pada Sabtu, pagi. Pada radius 100 meter dari lokasi kejadian (korban ditemukan) dalam keadaan meninggal dunia," kata Fazzli.

Atas perbuatannya, MA pun ditahan di kantor polisi dan disangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com